Halaman

Senin, 30 September 2013

KODE ETIK AKUPUNKTURIS INDONESIA

  1. Seorang akupunkturis adalah insan yang beragama dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Seorang akupunkturis membaktikan keahliannya untuk kepentingan kemanusiaan.
  3. Seorang akupunkturis selalu melakukan profesinya berdasarkan atas pengabdian kepada negara dan bangsa Indonesia.
  4. Seorang akupunkturis dalam menjalankan profesinya tidak melanggar sopan santun dan susila sesuai dengan martabat kemanusiaan yang luhur.
  5. Seorang akupunkturis lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dalam melakukan profesinya.
  6. Seorang akupunkturis diharapkan melaporkan penemuan barunya yang berhubungan dengan akupunktur kepada organisasi profesinya.
  7. Seorang akupunkturis selalu memelihara saling pengertian dan kerjasama sebaik-baiknya dengan aparat pemerintah di bidang kesehatan dan bidang lainnya.
  8. Seorang akupunkturis senantiasa melindungi hidup makhluk insani.
  9. Seorang akupunkturis mengutamakan kesehatan penderita, tanpa terpengaruh oleh kedudukan sosial, suku, politik, agama, dan kepercayaan.
  10. Seorang akupunkturis wajib bersifat dan bersikap tulus ikhlas dan menggunakan seluruh ilmu pengetahuannya dalam melayani pasien.
  11. Seorang akupunkturis wajib berkonsultasi/merujuk dengan tenaga ahli lainnya apabila tidak mampu melakukan pengobatan.
  12. Seorang akupunkturis wajib merahasiakan segala yang diketahuinya tentang seorang pasien dalam rangka keahliannya.
  13. Seorang akupunkturis wajib bersedia memberi bantuan keahliannya apabila diminta oleh teman sejawat.
  14. Seorang akupunkturis memperlakukan teman sejawatnya atas dasar saling harga menghargai.
  15. Seorang akupunkturis wajib memelihara kesehatan dan kerapihan penampilannya agar dapat melakukan profesi dengan sebaik-baiknya.
  16. Seorang akupunkturis selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta setia kepada cita-cita yang luhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar